Jumat, 06 April 2012

Pedagang-Pengusaha


PENGGANTIAN ISTILAH PEDAGANG DENGAN PENGUSAHA


*     Pedagang
Pada Bab Kesatu pasal 2-5 KUHD tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, berisi tentang:
Ø  Pasal 2 KUHD
Pedagang-pedagang adalah mereka yang menjalankan perbuatan-perbuatan  dagang sebagai pekerjaannya sehari-hari.
Ø  Pasal 3 KUHD
Perbuatan-perbuatan dagang ialah pembelian barang-barang untuk dijual kembali.
Ø  Pasal 4 KUHD
Perbuatan-perbuatan dagang lainnya termasuk juga:
1.      Perniagaan komisi
2.      Perniagaan surat wesel
3.      Perbuatan-perbuatan para bankir, kasir, makelar, pengurus kantor-kantor administrasi mengenai pinjam-pinjaman negara
4.      Yang bersangkutan dengan pemborongan, , pembangunan, perlengkapan kapal-kapal serta penjualan dan pembelian kapal-kapal
5.      Semua ekspedisi dan pengangkutan barang-barang perniagaan
6.      Pembelian dan penjualan perlengkapan dan bahan makanan untuk kapal
7.      Pemilikan bersama atas kapal, persewaan kapal, peminjaman uang atas kapal dan barang, dan lain-lain perjanjian mengenai perdagangan di laut
8.      Menyewa nahkoda, mualim dan  anak buah kapal dan perikatan-perikatan mereka untuk bekerja pada kapal perniagaan
9.      Perbuatan para faktoor, kargadoor, konvooilooper, pemegang buku dan lain-lain buruh pada pedagang-pedagang mengenai perdagangan majikannya
10.  Segala pertanggungan
Ø  Pasal 5 KUHD
Berisi kewajiban-kewajiban yang timbul berkaitan dengan kapal.
*     Dalam perkembangannya, perumusan pasal 2-5 KUHD menimbulkan banyak kesulitan. Perumusan pasal-pasal tersebut terlalu sempit. Banyak orang merasa tidak puas karena perdagangan itu lias, tidak terbatas dalam pasal-pasal tersebut saja. Timbul banyak masalah akibat pasal-pasal tersebut. Pasal-pasal tersebut dianggap sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan lagi dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
*     Stb. 1934-347 yang dikeluarkan di Belanda dan
Stb. 1938-276 yang dikeluarkan di Indonesia
dengan ini:
§  Mencabut pasal 2-5 KUHD karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman
§  Kemudian mengganti istilah:
a.       Pedagang diganti pengusaha
b.      Perbuatan dagang diganti dengan menjalankan perusahaan
*     Menjalankan perusahaan
1.      Ada perbuatan dengan kualitas tertentu yang dilakukan
2.      Dilakukan secara terang-terangan (tidak melanggar hukum)
3.      Dilakukan secara terus-menerus (continue, berkesinambungan)
4.      Mencari keuntungan
*     Menjalankan pekerjaan
1.      Berhubungan dengan kualitas pribadi seseorang
2.      Tidak mencari keuntungan semata
Contohnya adalah dokter, notaris, perawat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar