Jumat, 06 April 2012

Resume Hukum Acara Perdata


ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
*     Istilah
·         HAPER merupakan bagian dari hukum perdata.
·         HAPER disebut dengan istilah hukum perdata formil.
§  HAPER : hukum perdata formil → mengatur tata cara beracara
§  Hk Perdata : hukum perdata materiil→sumbernya BW
*     Pengertian (pendapat ahli)
v  Rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. (Wirjono Projodikoro)
v  Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. (Sudikno Mertokusumo)
v  Hukum yang mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijke rechts orde) dan menetapkan apa yang ditentukan hukum dalam suatu perkara. (Supomo)
v  Kesemuanya kaidah yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana diatur dalam hukum perdata materiil. (Retnowulan Sutanto)
v  Hukum yang berfungsi untuk menegakkan atau mempertahankan hukum perdata materiil.
*     Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa HAPER adalah:
ü  Keseluruhan peraturan atau ketentuan hukum positif (baik yang bersifat tertulis atau tidak tertulis) di bidang perdata yang dipergunakan untuk mempertahankan dan menegakkan eksistensi hukum perdata dalam kehidupan sehari-hari.
ü  Hukum yang mengatur bagaimana tata cara seseorang mempertahankan atau mengembalikan atau memulihkan hak-haknya yang dilanggar atau diganggu oleh orang lain.
ü  Hukum yang berfungsi untuk mempertahankan, melindungi, dan menegakkan haj-hak keperdataan di pengadilan.
ü  Hukum yang bertujuan untuk menjamin dan menjaga pelaksanaan dan penegakan hukum perdata.
*     Konflik hak menjadi domain HAPER dalam hal penyelesaiannya, ada aturan dan ketentuannya.


SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
*      Sumber-sumber HAPER
·         Sumber HAPER sampai sekarang belum terhimpun dan terkodifikasi dalam suatu undang-undang tertentu (khusus).
·         Sumber HAPER masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik produk peninggalan colonial Belanda maupun produk nasional pasca kemerdekaan Indonesia.
·         Sumber HAPER berasal dari peraturan perundang-undangan produk koolonial Belanda dan produk nasional Indonesia.
*      Jenis sumber HAPER
a.       Peraturan Perundang-undangan
1.      Produk colonial Belanda
v  Herzeine Indlandsch Reglement (HIR)
Ketentuan HAPER yang berlaku di Pulau Jawa dan Madura.
Selain berisi ketentuan hukum acara perdata (pasal 115-245), dalam HIR juga diatur ketentuan hukum acara pidana.
v  Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
Ketentuan HAPER yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Madura.
Dalam RBg diatur ketentuan HAPID dan HAPER. Namun, dengan UU Drt No. 1/1951, ketentuan dalam Bab I, III, IV, dan V tentang pengadilan pada umumnya dan hukum acara pidana menjadi tidak berlaku. Ketentuan HAPER yang masih berlaku diatur dalam Bab II pasal 104 s/d 323.
v  BW (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
Merupakan kodifikasi hukum perdata materiil, juga HAPER buku II dan III (missal pasal 533, 535, 1244, 1365)
v  Ordonansi tahun 1867 no 29 (Stb 1916 no. 44)
Ketentuan HAPER tentang pembuktian tulisan di bawah tangan dari orang Indonesia atau golongan yang disejajarkan dengan mereka
v  KUHD
2.      Produk nasional Indonesia
§  UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
§  UUPA→ UU 3/2006 jo UU 7/1989
§  UU no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman →dicabut UU 48/2009
§  UU no. 5 tahun 2004 jo uu 14/1985 tentang MA
§  UU no. 8 tahun 2004 tentang PU
§  UU kepailitan
§  dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
b.      Yurisprudensi → putusan hakim yang inkracht
@ Putusan MA mengenai HAPER yang telah berkekuatan hukum tetap.
@ Sumber HAPER yang penting guna mengisi kekosongan, kecurangan, dan kelemahan produk perUUan peninggalan colonial Belanda.
c.       Doktrin
@ Pendapat ahli hukum terhadap suatu perkara tertentu di bidang perdata yang dapat menjadi dasar pertimbangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
{  Hakim tidak boleh menolak perkara.
d.      Peraturan MA (PERMA)
@ Peraturan yang dikeluarkan oleh MA tentang ketentuan yang tidak diatur dalam UU demi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
@ Dasar hukum PERMA sebagai sumber HAPER
Pasal 79 UU 14/1985
“MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur cukup dalam UU ini.”
@ MA merupakan muara seluruh peradilan


SIFAT HAPER
*      Sifat HAPER
a.       Inisiatif penegakan HAPER bergantung pada seseorang (suatu pihak) yang merasa hak-haknya dilanggar oleh orang lain (pihak lain).
b.      Pengajuan gugatan ke pengadilan ditentukan oleh inisiatif atau kehendak atau kemauan pihak yang merasa menderita kerugian atas adanya pelanggaran hak oleh pihak lain
c.       Para pihak
1.      Penggugat
Seseorang yang merasa haknya dilanggar dan menarik orang yang dianggap melanggar haknya ke hadapan sidang pengadilan. Merupakan pihak yang mendapat kerugian.
2.      Tergugat
Seseorang yang ditarik dalam sidang pengadilan oleh karena dianggap melanggar tau merugikan hak.
Nb:
@ Dalam HAPER, inisiatif ada/tidaknya suatu perkara di pengadilan ditentukan oleh kehendak atau kemauan penggugat.
@ Sesudah perkara diajukan ke pengadilan, penggugat dan tergugat terikat ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pemeriksaan perkara.
d.      Pada awalnya, HAPER bersifat mengatur atau member opsi. Namun, setelah digunakan atau dijalankan prosesnya, menjadi bersifat mengikat dan memaksa.
Regellenrecht → dwingendrecht
e.       Berbeda dengan sifat penegakan HAPID yang tidak bergantung pada ada tidaknya inisiatif orang yang menderita kerugian atau korban.
@ Sifatnya memaksa
@ APH selalu berusaha mencari serta mengajukan pelaku kejahatan atau pelanggaran ke pengadilan, kecuali kasus mengenai delik aduan (tanpa adanya pengaduan, dapat dilakukan penuntutan)
@ APH bersifat pro-aktif dalam mencari tersangka dan mengumpulkan barang bukti.


ALUR PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
*     Alur perkara perdata
1.      Pendaftaran gugatan ke PN
: Merupakan langkah awal dalam pengajuan gugatan
2.      Panitera meregister perkara
>  Perkara diberi nomor register perkara
>  Nomor perkara tersebut akan menjadi identitas
3.      KPN menunjuk majelis hakim
J  Ketua Pengadilan Negeri menunjuk minimal 3
4.      Majelis hakim musyawarah, tentukan sidang pertama
5.      Pemanggilan para pihak oleh juru sita PN
J  Para pihak : penggugat, tergugat
6.      Sidang pertama
F Pemeriksaan identitas para pihak (penggugat, tergugat, termasuk kuasa hukum)
F Para pihak hadir →upaya perdamaian (mediasi)→ berhasil/ gagal
F Para pihak tidak hadir → pemanggilan ulang
F Nb: rata-rata mediasi gagal
7.      Sidang lanjutan → pembacaan gugatan
6  Apabila mediasi gagal, maka diadakan sidang lanjutan
6  Idealnya gugatan dibacakan semua. Tapi tergantung tergugatnya minta dibacakan atau tidak. Jka dianggap telah dibacakan, maka disebut “rememory”.
6  Nb: dalam pemanggilan biasanya dilampirkan salinan gugatan. Dengan ini, maka tergugat dianggap telah mengetahui isi gugatan tersebut.
8.      Sidang lanjutan → jawaban tergugat
9.      Sidang lanjutan → replik penggugat
10.  Sidang lanjutan → duplik penggugat
11.  Putusan sela
S  Putusan yang menimbulkan lanjutan perkara tersebut
S  Terjadi apabila ada eksepsi atau permohonan sita jaminan
12.  Sidang lanjutan → pembuktian
6  HAPER mengutamakan kebenaran formil atau surat.
6  Penggugat wajib membuktikan.
6  Tergugat tidak wajib membuktikan
6  Pada dasarnya, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikan
13.  Sidang lanjutan → kesimpulan penggugat dan tergugat

1 komentar:

  1. Merkur Progress Adjustable Safety Razor by Merkur
    Merkur Progress Adjustable Safety Razor หารายได้เสริม by Merkur 샌즈카지노 Merkur Progress Adjustable Double Edge Safety 메리트카지노총판 Razor

    BalasHapus