PENGANTAR
TEORI HUKUM
Teori
hukum memiliki makna ganda
1. Teori
hukum sebagai disiplin ilmu → nama dari sebuah ilmu
2. Teori
hukum sebagai produk ilmu
Dalam
setiap bidang ilmu akan menghasilkan teori ilmiah tentang ilmu tersebut
Sosiologi
→ teori sosial
Ilmu
hukum → teori hukum
Teori
hukum tidak memiliki kekuatan mengikat,
Kecuali
kita sepakat atau setuju dengan teori tersebut dan menggunakannya dalam
keseharian kita.
Logika
1. Konsep
2. Proposisi
3. Penyimpulan
a. Induksi
: penarikan kesimpulan berdasarkan fakta
F Fakta
→ riil, yang impulkan
b. Deduksi
: penarikan kesimpulan berdasarkan premis
Untuk
memperjelas teori kita dibutuhkan teori hukum
Doktrin
→ ajaran
F Teori
hukum yang diterima oleh masyarakat secara luas
F Doktrin
atau Grandtheory
Teori
hukum yang berlaku secara umum dan diterima oleh masyarakat secara luas
Teori Hukum menghasilkan teori hukum
TH
: ilmu
Setiap
ilmu akan menghasilkan teori ilmiah tentang ilmu atau obyek tersebut
Objeknya:
hukum → teori hukum
Jadi,
Teori Hukum menghasilkan teori hukum
Ilmu
hukum itu sui generis
ü Bersifat
sendiri
ü Mengapa?
Bedanya apa?
1. Obyek
hukum positif
@ Hanya
dogmatika hukum yang objeknya hukum positif
@ Dogmatika
hukum tidak akan pernah menghasilkan grandtheory karena hukum positif hanya
berlaku di satu negara saja
2. Tujuan
@ Dogmatika
hukum tujuannya “praktis”
@ Kedokteran
dan psikologi juga memiliki tujuan “praktis” →problem solving
@ Ilmu
hukum → legal problem solving
3. Induksi
dan deduksi berbeda dengan ilmu lain
Induksi
: berdasarkan fakta
Deduksi
: berdasarkan premis mayor dan minor
Definisi
teori hukum
F Keseluruhan
pernyataan yang saling berkaitan, berkesinambungan dari teori ilmiah sehingga
berbentuk proposisi
Teori
hukum
F Setiap
disiplin ilmu yang obyeknya hukum akan menghasilkan teori ilmiah tentang hukum
§ Disiplin
ilmu berasal daro objek yang dipelajari, akan tampak teori ilmiah yang
merupakan produk dari objeknya
Teori
hukum sebagai disiplin ilmu secara historis dikembangkan berdasarkan
karakteristik positivistiik yang melahirkan teori ilmiah empiric. Kemudian,
karena dianggap sudah tidak sesuai lagi maka
dikembangkanlah lagi teori hukum sebagai disiplin ilmu berdasarkan
karakteristik naturalistic yang menghasilkan teori ilmiah kontemplatif
Yang
harus ada dalam ilmu
1. Objek
2. Tujuan
3. Metodologi
Bagaimana
cara suatu ilmu itu untuk menghasilkan teori ilmiah yang berkaitan dengan
objeknya, yang dalam filsafat ilmu disebut “epistemology”
Contoh:
perspektif, teori kebenaran, proposisi
Menurut
aliran positivis, hukum harus dipisahkan dengan moralitas
Bilamana
hukum sudah dipisahkan dengan moral, maka hukum baru akan menemukan bentuknya
yang ideal
Dogmatika
hukum
·
Obyeknya adalah hukum positif di suatu
negara
·
Teori ilmiah yang dihasilkan dogmatika
hukum hanya berlaku di suatu negara, karena tiap negara memiliki hukum
positifnya masing-masing
·
Merupakan ilmu hukum praktis
Kritik
dogmatika hukum
{ Dogmatika
hukum tidak dapat menghasilkan GRANDTHEORY, dengan kata lain dogmatika hukum
tidak berlaku lintas batas negara. Apakah dengan demikian dogmatika hukum dapat
dikatakan sebagi suatu ilmu?
Menurut
Mauwissen
Dogmatika
hukum adalah disiplin SUI GENERIS, bukan disiplin ilmu dalam arti luas. Dengan
kata lain, Meuwissen sepakat bahwa dogmatika hukum itu merupakan sebuah ilmu.
Perbedaan
antara dogmatika hukum dengan algemeine Rechtslehre
·
DH : meneliti satu hukum positif
·
AR : meneliti beberapa hukum positif
KEDUDUKAN
TEORI HUKUM
Meuwissen
v Filsafat
hukum
Merupakan
cabang dari filsafat, bukan ilmu, metode penalaran kefilsafatan
v Teori
hukum
Merupakan
sebuah disiplin ilmu di luar ilmu hukum
a. Teori
hukum dalam arti luas
Ø Teori
hukum, ilmu hukum (dogmatika hk, sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk,
psikologi hk)
b. Teori
hukum dalam arti sempit
Ø Teori
hukum
v Ilmu
hukum
Memiliki
5 cabang : dogmatika hk, sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk, psikologi
hk
a. Ilmu
hukum dalam arti luas
Ø Ilmu
hukum (dogmatika hk, sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk, psikologi hk)
b. Ilmu
hukum dalam arti sempit
Ø Dogmatika
hukum
Visser
Thoft
v Filsafat
hukum
Merupakan
cabang dari filsafat, bukan ilmu, metode penalaran kefilsafatan
v Teori
hukum
Merupakan
sebuah disiplin ilmu di luar ilmu hukum
a. Teori
hukum dalam arti luas
Ø Teori
hukum, ilmu hukum (ilmu hukum praktis, ilmu hukum lainnya)
b. Teori
hukum dalam arti sempit
Ø Teori
hukum
v Ilmu
hukum
Memiliki
2 cabang : ilmu hukum praktis (dogmatika hukum) dan ilmu hukum lainnya
Ø Pembagian
ilmu hukum ini lebih flexible dari Meuwissen
a. Ilmu
hukum dalam arti luas
Ø Ilmu
hukum (ilmu hukum praktis, ilmu hukum lainnya)
b. Ilmu
hukum dalam arti sempit
Ø Ilmu
hukum praktis
J.
Gijssels en Mark van Hocke
v Teori
hukum sebagai disiplin tengah dalam ilmu hukum
v Ilmu
hukum diibaratkan sebagai pohon yang memiliki 3 cabang
a. Filsafat
hukum
b. Teori
hukum
c. Dogmatika
hukum
v Buah
dari pohon ilmu adalah teori ilmiah
v Teori
hukum
a. Teori
hukum dalam arti luas
Ø ilmu
hukum (filsafat hukum, teori hukum, dogmatika hukum)
b. Teori
hukum dalam arti sempit
Ø teori
hukum
v Ilmu
hukum
a. Ilmu
hukum dalam arti luas
Ø ilmu
hukum (filsafat hukum, teori hukum, dogmatika hukum
b. Ilmu
hukum dalam arti sempit
Ø Dogmatika
hukum
Proses
ilmu
Teori
hukum tidak bersifat memaksa seperti hukum positif
Kita
dapat memilih pendapat, setelah memilih kita secara langsung mengikatkan diri
pada teori tersebut
Klasifikasi
Mengurai
persamaan dan perbedaan
Persamaan
dan kesamaan
Persamaan
: A=A
Kesamaan
: A=B (nilainya yang sama, pasti ada perbedaan)
Persamaan
ke3 teori tersebut
Ø Ketiganya
sama-sama menganggap teori hukum sebagai disiplin ilmu yang menghasilkan teori
ilmiah berupa ilmu hukum
Perbedaan
ke3 teori tersebut
v Meuwissen
dan Visser
Teori
hukum merupakan disiplin ilmu di luar ilmu hukum
v J.
Gijssels en Mark van Hocke
Teori
hukum merupakan disiplin ilmu di dalam ilmu hukum atau disiplin tengah dalam
ilmu hukum
Setiap
disiplin ilmu yang obyeknya hukum akan menghasilkan teori ilmiah tentang hukum.
Contoh: ilmu hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum
Jenis
teori hukum
a. Teori
hukum dalam arti luas
F Anggotanya
>1 disiplin ilmu
F Mengelompokkan
semua disiplin ilmu yang objeknya hukum, kemudian menghasilkan teori ilmiah
tentang hukum
F Pendapat:
1. Meuwissen
Teori
hukum, ilmu hukum (dogmatika hk, sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk,
psikologi hk)
2. Visser
Teori
hukum, ilmu hukum (ilmu hukum praktis, ilmu hukum lainnya)
3. J.
Gijssels en Mark van Hocke
lmu
hukum (filsafat hukum, teori hukum, dogmatika hukum)
F Teori
hukum masuk karena teori hukum menghasilkan teori hukum juga
b. Teori
hukum dalam arti sempit
F Anggotanya
=1
F Pendapat
:
Ø Ketiganya
: TEORI HUKUM
Jenis
ilmu hukum
a. Ilmu
hukum dalam arti luas
F Anggotanya
>1
F Pendapat
:
1. Meuwissen
ilmu
hukum (dogmatika hk, sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk, psikologi hk)
2. Visser
ilmu
hukum (ilmu hukum praktis, ilmu hukum lainnya)
3. J.
Gijssels en Mark van Hocke
lmu
hukum (filsafat hukum, teori hukum, dogmatika hukum)
b. Ilmu
hukum dalam arti sempit
F Pendapat
:
1. Meuwissen
: dogmatika hukum
2. Visser:
ilmu hukum praktis
3. J.
Gijssels en Mark van Hocke : dogmatika hukum
KARAKTERISTIK ILMU
Ilmu
Teori
kebenaran bukanlah teori ilmiah
Epistemology
Mempelajari
bagaimana cara menguji kebenaran proposisi ilmiah menjadi teori ilmiah
Teori
kebenaran
1. Korespondensi
Sebuah
statement atau proposisi atau pernyataan ilmiah dari sebuah penelitian ilmiah
dinyatakan benar apabila proposisi ilmiah itu sesuai dengan kenyataan.
F Bersifat
objektif
F Jika
sesuai → proposisi jadi teori ilmiah → teori ilmiah obyektif
2. Koherensi
Sebuah
statement atau proposisi atau pernyataan ilmiah dari sebuah penelitian ilmiah
dinyatakan benar apabila proposisi ilmiah itu dibuat dengan menggunakan
penalaran yang tepat secara logika.
F Proposisi
ilmiah harus logik
3. Pragmatis
Sebuah
statement atau proposisi atau pernyataan ilmiah dari sebuah penelitian ilmiah
dinyatakan benar apabila proposisi ilmiah itu dapat diterima oleh atau berhasil
memuaskan sejawat se-keahlian.
F Sejawat
sekeahlian
Ilmuwan
yang memiliki bidang sama dengan yang membuat proposisi ilmiah itu.
F Bersifat
intersubjektif
Hanya
berlaku bagi pihak-pihak yang mau menerima itu sebagai sebuah teori ilmiah,
yang tidak mau tidak terikat.
P.G.
Korrel dan O.W.M. kamstra
Mengelompokkan
ilmu berdasarkan teori kebenaran yang dianut:
1. Ilmu-ilmu
empiris → teori kebenaran korespondensi
2. Ilmu-ilmu
deduktif → teori kebenaran koherensi
3. Ilmu-ilmu
normative → teori kebenaran pragmatis
J.J.
H. Bruggink
1. Ilmu-ilmu
empiris → teori koherensi dan korespondensi (pandangan positivis)
2. Ilmu-ilmu
normative → teori koherensi dan pragmatis (pandangan normative)
Pandangan
normative
F Intersubyektif
F Ditentukan
subjek-subjek, ilmuwan lain yang menekuni bidang yang sama
F Tidak
ditentukan oleh objek-objek
Sosiologi
Cabang-cabang
sosiologi yang membantu ilmu hukum
-
Sosiologi hukum
-
Viktimologi hukum
-
Kriminologi hukum
Ilmuwan
dalam pandangan positivistic
1. Harus
menguasai logika
2. Harus
mampu melakukan penelitian guna mendapatkan data yang valid
Data
≠ Fakta
Data
·
Data adalah fakta yang diklasifikasikan
menurut konsep ilmiah tertentu
F Setiap
ilmu memiliki konsep ilmiah
-
Konsep stratifikasi social (sosiologi)
-
Konsep hukum (hukum)
·
Konsep itu abstrak, karena merupakan
hasil dari abstraksi
F Untuk
mengaplikasikannya ke dalam fakta, maka harus dilakukan operasionalisasi konsep
agar dapat diterapkan
F Abstraksi = membuat abstrak dari hal-hal yang
bersofat konkrit
F Operasionalisasi
konsep (membuat alat ukur) untuk mengoperasionalkan sebuah konsep
Fakta
v Fakta
adalah sesuatu sesuai apa adanya
v Bebas
nilai (estetika, ilmiah, dll)
v Baru
bernilai ilmiah ketika dijadikan data
Stratifikasi
social
Pengelompokkan
masyarakat dalam golongan-golongan
langkah:
Pandangan
normative
Contoh:
ilmu hukum
Teori
hukum punya karakter ganda
-
Sebagai ilmu pada pandangan positivistic
-
Sebagai ilmu pada pandangan normatif
SEJARAH PERKEMBANGAN
HUKUM
Skema
ilmu hukum
§ Deskripsi
baru dapat dibuat setelah dilakukan penelitian yang dilakukan berdasarkan data
yuridis
§ Mengapa
INFORMATIF?
Karena tidak mungkin seseorang bisa
membuat preskripsi tanpa didahului adanya deskripsi
Sejarah
perkembangan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar