Jumat, 06 April 2012

Resume Pengantar Teori Hukum


PENGANTAR TEORI HUKUM
*     Teori hukum memiliki makna ganda
1.      Teori hukum sebagai disiplin ilmu → nama dari sebuah ilmu
2.      Teori hukum sebagai produk ilmu
*     Dalam setiap bidang ilmu akan menghasilkan teori ilmiah tentang ilmu tersebut
Sosiologi → teori sosial
Ilmu hukum → teori hukum
*     Teori hukum tidak memiliki kekuatan mengikat,
Kecuali kita sepakat atau setuju dengan teori tersebut dan menggunakannya dalam keseharian kita. 
*     Logika
1.      Konsep
2.      Proposisi
3.      Penyimpulan
a.      Induksi : penarikan kesimpulan berdasarkan fakta
F Fakta → riil, yang impulkan
b.      Deduksi : penarikan kesimpulan berdasarkan premis
*     Untuk memperjelas teori kita dibutuhkan teori hukum
*     Doktrin → ajaran
F Teori hukum yang diterima oleh masyarakat secara luas
F Doktrin atau Grandtheory
Teori hukum yang berlaku secara umum dan diterima oleh masyarakat secara luas
*     Teori Hukum menghasilkan teori hukum
TH : ilmu
Setiap ilmu akan menghasilkan teori ilmiah tentang ilmu atau obyek tersebut
Objeknya: hukum → teori hukum
Jadi, Teori Hukum menghasilkan teori hukum
*     Ilmu hukum itu sui generis
ü  Bersifat sendiri
ü  Mengapa? Bedanya apa?
1.      Obyek hukum positif
@ Hanya dogmatika hukum yang objeknya hukum positif
@ Dogmatika hukum tidak akan pernah menghasilkan grandtheory karena hukum positif hanya berlaku di satu negara saja
2.      Tujuan
@ Dogmatika hukum tujuannya “praktis”
@ Kedokteran dan psikologi juga memiliki tujuan “praktis” →problem solving
@ Ilmu hukum  → legal problem solving
3.      Induksi dan deduksi berbeda dengan ilmu lain
Induksi : berdasarkan fakta
Deduksi : berdasarkan premis mayor dan minor
*     Definisi teori hukum
F Keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan, berkesinambungan dari teori ilmiah sehingga berbentuk proposisi
*     Teori hukum
F Setiap disiplin ilmu yang obyeknya hukum akan menghasilkan teori ilmiah tentang hukum
§  Disiplin ilmu berasal daro objek yang dipelajari, akan tampak teori ilmiah yang merupakan produk dari objeknya
*     Teori hukum sebagai disiplin ilmu secara historis dikembangkan berdasarkan karakteristik positivistiik yang melahirkan teori ilmiah empiric. Kemudian, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi maka  dikembangkanlah lagi teori hukum sebagai disiplin ilmu berdasarkan karakteristik naturalistic yang menghasilkan teori ilmiah kontemplatif
*     Yang harus ada dalam ilmu
1.      Objek
2.      Tujuan
3.      Metodologi
Bagaimana cara suatu ilmu itu untuk menghasilkan teori ilmiah yang berkaitan dengan objeknya, yang dalam filsafat ilmu disebut “epistemology”
Contoh: perspektif, teori kebenaran, proposisi
*     Menurut aliran positivis, hukum harus dipisahkan dengan moralitas
Bilamana hukum sudah dipisahkan dengan moral, maka hukum baru akan menemukan bentuknya yang ideal
*     Dogmatika hukum
·        Obyeknya adalah hukum positif di suatu negara
·        Teori ilmiah yang dihasilkan dogmatika hukum hanya berlaku di suatu negara, karena tiap negara memiliki hukum positifnya masing-masing
·        Merupakan ilmu hukum praktis
*     Kritik dogmatika hukum
{ Dogmatika hukum tidak dapat menghasilkan GRANDTHEORY, dengan kata lain dogmatika hukum tidak berlaku lintas batas negara. Apakah dengan demikian dogmatika hukum dapat dikatakan sebagi suatu ilmu?
Menurut Mauwissen
Dogmatika hukum adalah disiplin SUI GENERIS, bukan disiplin ilmu dalam arti luas. Dengan kata lain, Meuwissen sepakat bahwa dogmatika hukum itu merupakan sebuah ilmu.
*     Perbedaan antara dogmatika hukum dengan algemeine Rechtslehre
·        DH : meneliti satu hukum positif
·        AR : meneliti beberapa hukum positif


KEDUDUKAN TEORI HUKUM
*    Meuwissen
v Filsafat hukum
Merupakan cabang dari filsafat, bukan ilmu, metode penalaran kefilsafatan
v Teori hukum
Merupakan sebuah disiplin ilmu di luar ilmu hukum
a.      Teori hukum dalam arti luas
Ø  Teori hukum, ilmu hukum (dogmatika hk, sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk, psikologi hk)
b.      Teori hukum dalam arti sempit
Ø  Teori hukum
v Ilmu hukum
Memiliki 5 cabang : dogmatika hk, sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk, psikologi hk
a.      Ilmu hukum dalam arti luas
Ø  Ilmu hukum (dogmatika hk, sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk, psikologi hk)
b.      Ilmu hukum dalam arti sempit
Ø  Dogmatika hukum
*    Visser Thoft
v Filsafat hukum
Merupakan cabang dari filsafat, bukan ilmu, metode penalaran kefilsafatan
v Teori hukum
Merupakan sebuah disiplin ilmu di luar ilmu hukum
a.      Teori hukum dalam arti luas
Ø  Teori hukum, ilmu hukum (ilmu hukum praktis, ilmu hukum lainnya)
b.      Teori hukum dalam arti sempit
Ø  Teori hukum
v Ilmu hukum
Memiliki 2 cabang : ilmu hukum praktis (dogmatika hukum) dan ilmu hukum lainnya
Ø  Pembagian ilmu hukum ini lebih flexible dari Meuwissen
a.      Ilmu hukum dalam arti luas
Ø  Ilmu hukum (ilmu hukum praktis, ilmu hukum lainnya)
b.      Ilmu hukum dalam arti sempit
Ø  Ilmu hukum praktis
*    J. Gijssels en Mark van Hocke
v Teori hukum sebagai disiplin tengah dalam ilmu hukum
v Ilmu hukum diibaratkan sebagai pohon yang memiliki 3 cabang
a.      Filsafat hukum
b.      Teori hukum
c.      Dogmatika hukum
v Buah dari pohon ilmu adalah teori ilmiah
v Teori hukum
a.      Teori hukum dalam arti luas
Ø  ilmu hukum (filsafat hukum, teori hukum, dogmatika hukum)
b.      Teori hukum dalam arti sempit
Ø  teori hukum
v Ilmu hukum
a.      Ilmu hukum dalam arti luas
Ø  ilmu hukum (filsafat hukum, teori hukum, dogmatika hukum
b.      Ilmu hukum dalam arti sempit
Ø  Dogmatika hukum
*    Proses ilmu
*    Teori hukum tidak bersifat memaksa seperti hukum positif
Kita dapat memilih pendapat, setelah memilih kita secara langsung mengikatkan diri pada teori tersebut
*    Klasifikasi
Mengurai persamaan dan perbedaan
*    Persamaan dan kesamaan
Persamaan : A=A
Kesamaan : A=B (nilainya yang sama, pasti ada perbedaan)
*    Persamaan ke3 teori tersebut
Ø  Ketiganya sama-sama menganggap teori hukum sebagai disiplin ilmu yang menghasilkan teori ilmiah berupa ilmu hukum
*    Perbedaan ke3 teori tersebut
v Meuwissen dan Visser
Teori hukum merupakan disiplin ilmu di luar ilmu hukum
v J. Gijssels en Mark van Hocke
Teori hukum merupakan disiplin ilmu di dalam ilmu hukum atau disiplin tengah dalam ilmu hukum
*    Setiap disiplin ilmu yang obyeknya hukum akan menghasilkan teori ilmiah tentang hukum. Contoh: ilmu hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum
*    Jenis teori hukum
a.      Teori hukum dalam arti luas
F Anggotanya >1 disiplin ilmu
F Mengelompokkan semua disiplin ilmu yang objeknya hukum, kemudian menghasilkan teori ilmiah tentang hukum
F Pendapat:
1.      Meuwissen
Teori hukum, ilmu hukum (dogmatika hk, sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk, psikologi hk)
2.      Visser
Teori hukum, ilmu hukum (ilmu hukum praktis, ilmu hukum lainnya)
3.      J. Gijssels en Mark van Hocke
lmu hukum (filsafat hukum, teori hukum, dogmatika hukum)
F Teori hukum masuk karena teori hukum menghasilkan teori hukum juga
b.      Teori hukum dalam arti sempit
F Anggotanya =1
F Pendapat :
Ø  Ketiganya : TEORI HUKUM
*    Jenis ilmu hukum
a.      Ilmu hukum dalam arti luas
F Anggotanya >1
F Pendapat :
1.      Meuwissen
ilmu hukum (dogmatika hk, sejarah hk, perbandingan hk, sosiologi hk, psikologi hk)
2.      Visser
ilmu hukum (ilmu hukum praktis, ilmu hukum lainnya)
3.      J. Gijssels en Mark van Hocke
lmu hukum (filsafat hukum, teori hukum, dogmatika hukum)
b.      Ilmu hukum dalam arti sempit
F Pendapat :
1.      Meuwissen : dogmatika hukum
2.      Visser: ilmu hukum praktis
3.      J. Gijssels en Mark van Hocke : dogmatika hukum





KARAKTERISTIK ILMU
*     Ilmu
*     Teori kebenaran bukanlah teori ilmiah
*     Epistemology
Mempelajari bagaimana cara menguji kebenaran proposisi ilmiah menjadi teori ilmiah
*     Teori kebenaran
1.      Korespondensi
Sebuah statement atau proposisi atau pernyataan ilmiah dari sebuah penelitian ilmiah dinyatakan benar apabila proposisi ilmiah itu sesuai dengan kenyataan.
F Bersifat objektif
F Jika sesuai → proposisi jadi teori ilmiah → teori ilmiah obyektif
2.      Koherensi
Sebuah statement atau proposisi atau pernyataan ilmiah dari sebuah penelitian ilmiah dinyatakan benar apabila proposisi ilmiah itu dibuat dengan menggunakan penalaran yang tepat secara logika.
F Proposisi ilmiah harus logik
3.      Pragmatis
Sebuah statement atau proposisi atau pernyataan ilmiah dari sebuah penelitian ilmiah dinyatakan benar apabila proposisi ilmiah itu dapat diterima oleh atau berhasil memuaskan sejawat se-keahlian.
F Sejawat sekeahlian
Ilmuwan yang memiliki bidang sama dengan yang membuat proposisi ilmiah itu.
F Bersifat intersubjektif
Hanya berlaku bagi pihak-pihak yang mau menerima itu sebagai sebuah teori ilmiah, yang tidak mau tidak terikat.
*     P.G. Korrel dan O.W.M. kamstra
Mengelompokkan ilmu berdasarkan teori kebenaran yang dianut:
1.      Ilmu-ilmu empiris → teori kebenaran korespondensi
2.      Ilmu-ilmu deduktif → teori kebenaran koherensi
3.      Ilmu-ilmu normative → teori kebenaran pragmatis
*     J.J. H. Bruggink
1.      Ilmu-ilmu empiris → teori koherensi dan korespondensi (pandangan positivis)
2.      Ilmu-ilmu normative → teori koherensi dan pragmatis (pandangan normative)
*     Pandangan normative
F Intersubyektif
F Ditentukan subjek-subjek, ilmuwan lain yang menekuni bidang yang sama
F Tidak ditentukan oleh objek-objek
*     Sosiologi
*     Cabang-cabang sosiologi yang membantu ilmu hukum
-         Sosiologi hukum
-         Viktimologi hukum
-         Kriminologi hukum
*     Ilmuwan dalam pandangan positivistic
1.      Harus menguasai logika
2.      Harus mampu melakukan penelitian guna mendapatkan data yang valid
*     Data ≠ Fakta
*     Data
·        Data adalah fakta yang diklasifikasikan menurut konsep ilmiah tertentu
F Setiap ilmu memiliki konsep ilmiah
-         Konsep stratifikasi social (sosiologi)
-         Konsep hukum (hukum)
·        Konsep itu abstrak, karena merupakan hasil dari abstraksi
F Untuk mengaplikasikannya ke dalam fakta, maka harus dilakukan operasionalisasi konsep agar dapat diterapkan
F  Abstraksi = membuat abstrak dari hal-hal yang bersofat konkrit
F Operasionalisasi konsep (membuat alat ukur) untuk mengoperasionalkan sebuah konsep
*     Fakta
v Fakta adalah sesuatu sesuai apa adanya
v Bebas nilai (estetika, ilmiah, dll)
v Baru bernilai ilmiah ketika dijadikan data
*     Stratifikasi social
Pengelompokkan masyarakat dalam golongan-golongan

langkah:
*     Pandangan normative
Contoh: ilmu hukum
*     Teori hukum punya karakter ganda
-         Sebagai ilmu pada pandangan positivistic
-         Sebagai ilmu pada pandangan normatif

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM
*    Skema ilmu hukum
§  Deskripsi baru dapat dibuat setelah dilakukan penelitian yang dilakukan berdasarkan data yuridis
§  Mengapa INFORMATIF?
Karena tidak mungkin seseorang bisa membuat preskripsi tanpa didahului adanya deskripsi
*    Sejarah perkembangan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar