Jumat, 06 April 2012

sumber hukum dagang


SUMBER HUKUM DAGANG

*      Sumber-sumber hukum dagang
1.      KUHD, BW, dan peraturan perundang-undangan lain
Sumber hukum dagang yang paling utama adalah KUHD. Setelah itu kemudian BW. Sejarah lahirnya hukum dagang berkembang dari hukum perdata yang secara historis tumbuh dan berkembang berasal dari kebiasaan serta peraturan yang diciptakan pedagang pada waktu itu. Para pedagang merasa apa yang diatur  dalam BW tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan mereka. BW hanya mengatur tentang jual-beli pada umumnya, jual beli yang secara “cash and carry’. Hal ini terbukti dengan adanya pasal 1458, 1477, 1459, dan 1460 BW:
Ø  Pasal 1458 BW : jual-beli terjadi dengan adanya kata sepakat
Ø  Pasal 1477 BW : levering terjadi pada saat terjadinya kata sepakat
Ø  Pasal 1459 BW : dengan terjadinya levering, maka hak milik berpindah
Ø  Pasal 1460 BW : dengan hak milik berpindah, maka resikopun berpindah
Pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa jual beli yang diatur dalam BW adalah jual beli pada umumnya (ada uang ada barang). Karena jual beli terjadi seketika terjadinya kata sepakat, hak milik berpindah ketika terjadi levering, begitu pula dengan levering.
Antara KUHD dengan BW berlaku asas “Les specialis derogate legi generalis”, yang berarti bahwa aturan yang bersifat khusus (KUHD), mengalahkan aturan yang bersifat umum (BW). Implementasi dari asas tersebut adalah:
a.       Jika KUHD mengatur secara khusus dari BW, maka yang berlaku adalah KUHD. Contohnya adalah pasal 7 KUHD dengan pasal 1881 BW.
Ø  Pasal 7 KUHD : Pembukuan dapat menjadi alat bukti yang menguntungkan.
Ø  Pasal 1881 BW : Pembukuan tidak dapat dijadikan alat bukti yang menguntungkan.
b.      Jika KUHD tidak mengaturnya, maka yang berlaku adalah BW. Contohnya adalah tentang pemberian kuasa. KUHD tidak mengaturnya secara khusus. Namun, dalam BW pasal 1792-1819 terdapat aturan yang mengatur tentang pemberian kuasa.
Selain KUHD dan BW, peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi sumber dari hukum dagang adalah Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Hak Cipta, Undang-undang Dokumen Perusahaan, dan sebagainya.
2.      Kesepakatan para pihak
Pasal 1338 BW mengatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pasal tersebut sering disebut dengan Pacta sund servanda, artinya perjanjian mengikat layaknya undang-undang.
3.      Kebiasaan
4.      Yurisprudensi
Yurisprudensi dipergunakan apabila belum ada aturan yang mengatur. Hakim sebagai corongnya hukum.
5.      Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional ada dua macam, yaitu bilateral dan multilateral. Perjanjian bilateral mengatur hubungan dua negara. Sedangkan, multilateral mengatur hubungan lebih dari dua negara. Dalam perjanjian internasional, apabila ada aturan internasional yang bertentangan dengan hukum nasional suatu negara, maka yang dipergunakan adalah hukum nasional negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar