PENGGANTIAN ISTILAH PEDAGANG DENGAN PENGUSAHA

Pada Bab Kesatu
pasal 2-5 KUHD tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, berisi
tentang:
Ø
Pasal
2 KUHD
Pedagang-pedagang
adalah mereka yang menjalankan perbuatan-perbuatan dagang sebagai pekerjaannya sehari-hari.
Ø
Pasal
3 KUHD
Perbuatan-perbuatan
dagang ialah pembelian barang-barang untuk dijual kembali.
Ø
Pasal
4 KUHD
Perbuatan-perbuatan
dagang lainnya termasuk juga:
1.
Perniagaan
komisi
2.
Perniagaan
surat wesel
3.
Perbuatan-perbuatan
para bankir, kasir, makelar, pengurus kantor-kantor administrasi mengenai
pinjam-pinjaman negara
4.
Yang
bersangkutan dengan pemborongan, , pembangunan, perlengkapan kapal-kapal serta
penjualan dan pembelian kapal-kapal
5.
Semua
ekspedisi dan pengangkutan barang-barang perniagaan
6.
Pembelian
dan penjualan perlengkapan dan bahan makanan untuk kapal
7.
Pemilikan
bersama atas kapal, persewaan kapal, peminjaman uang atas kapal dan barang, dan
lain-lain perjanjian mengenai perdagangan di laut
8.
Menyewa
nahkoda, mualim dan anak buah kapal dan
perikatan-perikatan mereka untuk bekerja pada kapal perniagaan
9.
Perbuatan
para faktoor, kargadoor, konvooilooper, pemegang buku dan lain-lain buruh pada
pedagang-pedagang mengenai perdagangan majikannya
10. Segala
pertanggungan
Ø
Pasal
5 KUHD
Berisi
kewajiban-kewajiban yang timbul berkaitan dengan kapal.


Stb. 1938-276
yang dikeluarkan di Indonesia
dengan ini:
§
Mencabut
pasal 2-5 KUHD karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman
§
Kemudian
mengganti istilah:
a.
Pedagang
diganti pengusaha
b.
Perbuatan
dagang diganti dengan menjalankan perusahaan

1.
Ada
perbuatan dengan kualitas tertentu yang dilakukan
2.
Dilakukan
secara terang-terangan (tidak melanggar hukum)
3.
Dilakukan
secara terus-menerus (continue, berkesinambungan)
4.
Mencari
keuntungan

1.
Berhubungan
dengan kualitas pribadi seseorang
2.
Tidak
mencari keuntungan semata
Contohnya adalah
dokter, notaris, perawat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar