Jumat, 06 April 2012

Pembukuan


PEMBUKUAN

*      Pembukuan
Ø  Pasal 6 ayat (1) KUHD
Pengusaha wajib membuat catatan, sehingga dapat diketahui hak dan kewajibannya setiap saat.
Ø  Pasal 6 ayat (2) KUHD
Pengusaha diwajibkan pula untuk membuat dan menandatangani neraca.
Dari neraca ini, dapat diketahui modal yang didapat dari selisih harta dan modal serta keseimbangan antara debet dan kredit. Pasal ini berkaitan dengan pasal 1131 dan 1132 BW tentang sita jaminan.
Ø  Pasal 6 ayat (3) KUHD
Pengusaha diharuskan menyimpan buku-buku, surat-surat, dan neraca yang dibuatnya selama tiga puluh tahun serta menyimpan selama sepuluh tahun surat-surat kawat dan tembusannya baik yang telah dikirim atau diterimanya.
*      Pembukuan sebagai alat bukti yang menguntungkan
Ø  Pasal 7 KUHD
Pembukuan dapat menjadi alat bukti yang menguntungkan.
Ø  Pasal 1881 BW
Pasal ini contrary dengan pasal 7 KUHD. Pasal 1881 BW ini mengatakan bahwa pembukuan tidak dapat dijadikan alat bukti yang menguntungkan. Dengan perbedaan ini berlakulah asas “Lex specialis derogate legi generalis”. Jika KUHD mengatur yang lebih khusus dari BW, maka yang dipergunakan adalah KUHD.
*      Pembukaan pembukuan
Ø  Pasal 8 (1) KUHD
Pembukaan pembukuan atas perintah hakim.
Pada dasarnya, sifat pembukuan itu rahasia. Orang lain yang tidak berkepentingan tidak boleh tahu. Namun, jika ada perintah hakim, pembukuan tersebut boleh dibuka.
Ø  Pasal 8 (2) KUHD
Hakim berhak mendengar para ahli dalam pembukaan pembukuan.
Ø  Pasal 9 KUHD
Pengaturan jika pembukuan itu berada di luar yurisdiksi pengadilan yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.
*      Yang dapat melihat pembukuan
Berdasarkan pasal 12 KUHD, mereka yang dapat melihat pembukuan adalah:
1.      Orang yang berkepentingan langsung
2.      Ahli waris
3.      Sekutu
4.      Persero atau pemegang saham
5.      Kreditur dalam hal kepailitan
*      UU Dokumen Perusahaan (UU No. 8 tahun 1997)
Latar belakang Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, yaitu:
a.       Penyelenggaraan perusahaan yang efektif dan efisien.
b.      Peraturan lama (KUHD) tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang ekonomi dan perdagangan.
c.       Beban ekonomis dan administrative dalam penyimpanan dokumen.
d.      Meskipun demikian, tetap diperlukan penyimpanan dokumen untuk menjamin kepastian hukum untuk melindungi para pihak.
e.       Kewajiban membuat dan menyimpan dokumen perusahaan harus tetap dijalankan
f.       Perlu pembaharuan mengenai media yang membuat dokumen dan pengurangan jangka waktu penyimpanannya.
g.      Kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen di atas kertas dialihkan dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik.
*      Pengertian Perusahaan
Ø  Pasal 1 butir (1) UU No. 8 tahun 1997
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara bertahap dan terus-menerus dengan tujuan mencari keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
·         Badan Hukum : PT, koperasi
·         Bukan Badan Hukum : CV, UD, Firma
*      Pengertian Dokumen Perusahaan
Ø  Pasal 1 butir (2) UU No. 8 tahun 1997
Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
*      Pembagian Dokumen Perusahaan
1.      Dokumen keuangan
Ø  Pasal 3 UU No. 8 tahun 1997
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
Catatan:
Ø  Pasal 5 UU No. 8 tahun 1997
Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Ø  Pasal 8 UU No. 8 tahun 1997
Setiap perusahaan wajib membuat catatan, dalam huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia.
2.      Dokumen lainnya
Ø  Pasal 4 UU No. 8 tahun 1997
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
*      Penyimpanan
Ø  Pasal 11 UU No. 8 tahun 1997
Catatan, bukti pembukuan, data pendukung administrasi keuangan wajib disimpan selama sepuluh tahun.
*      Pengalihan
Ø  Pasal 12 UU No. 8 tahun 1997
Dokumen perusahaan dapat dialihkan dalam bentuk microfilm atau media lainnya. Setiap pengalihan wajib dilegalisasi.
*      Pemindahan
Ø  Pasal 17 UU No. 8 tahun 1997
Pemindahan dokumen perusahaan dari unit pengelolaan ke unit kearsipan di lingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
*      Penyerahan
Ø  Pasal 18 UU No. 8 tahun 1997
Dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
*      Pemusnahan
Ø  Pasal 19 UU No. 8 tahun 1997
Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
Pemusnahan ini bertujuan agar tidak membebani biaya penyimpanan.
*      Tanggung Jawab Pemusnahan
Ø  Pasal 19 ayat (3) UU No. 8 tahun 1997
Pada dasarnya pemimpin perusahaan yang bertanggung jawab.
*      Dengan adanya UU No. 8 tahun 1997 ini, maka:
a.       Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pasal 6 KUHD tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan undang-undang ini. (Pasal 29 UU No. 8 tahun 1997)
b.      Pasal 6 KUHD dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dokumen perusahaan, penyimpananm pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan arsip yang bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. (Pasal 30 UU No. 8 tahun 1997)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar