PEMBUKUAN

Ø
Pasal
6 ayat (1) KUHD
Pengusaha wajib
membuat catatan, sehingga dapat diketahui hak dan kewajibannya setiap saat.
Ø
Pasal
6 ayat (2) KUHD
Pengusaha
diwajibkan pula untuk membuat dan menandatangani neraca.
Dari
neraca ini, dapat diketahui modal yang didapat dari selisih harta dan modal
serta keseimbangan antara debet dan kredit. Pasal ini berkaitan dengan pasal
1131 dan 1132 BW tentang sita jaminan.
Ø
Pasal
6 ayat (3) KUHD
Pengusaha
diharuskan menyimpan buku-buku, surat-surat, dan neraca yang dibuatnya selama
tiga puluh tahun serta menyimpan selama sepuluh tahun surat-surat kawat dan
tembusannya baik yang telah dikirim atau diterimanya.

Ø
Pasal
7 KUHD
Pembukuan dapat
menjadi alat bukti yang menguntungkan.
Ø
Pasal
1881 BW
Pasal ini
contrary dengan pasal 7 KUHD. Pasal 1881 BW ini mengatakan bahwa pembukuan
tidak dapat dijadikan alat bukti yang menguntungkan. Dengan perbedaan ini
berlakulah asas “Lex specialis derogate legi generalis”. Jika KUHD mengatur
yang lebih khusus dari BW, maka yang dipergunakan adalah KUHD.

Ø
Pasal
8 (1) KUHD
Pembukaan
pembukuan atas perintah hakim.
Pada
dasarnya, sifat pembukuan itu rahasia. Orang lain yang tidak berkepentingan
tidak boleh tahu. Namun, jika ada perintah hakim, pembukuan tersebut boleh
dibuka.
Ø
Pasal
8 (2) KUHD
Hakim berhak
mendengar para ahli dalam pembukaan pembukuan.
Ø
Pasal
9 KUHD
Pengaturan jika
pembukuan itu berada di luar yurisdiksi pengadilan yang memeriksa sengketa yang
bersangkutan.

Berdasarkan
pasal 12 KUHD, mereka yang dapat melihat pembukuan adalah:
1.
Orang
yang berkepentingan langsung
2.
Ahli
waris
3.
Sekutu
4.
Persero
atau pemegang saham
5.
Kreditur
dalam hal kepailitan

Latar belakang
Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, yaitu:
a.
Penyelenggaraan
perusahaan yang efektif dan efisien.
b.
Peraturan
lama (KUHD) tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang
ekonomi dan perdagangan.
c.
Beban
ekonomis dan administrative dalam penyimpanan dokumen.
d.
Meskipun
demikian, tetap diperlukan penyimpanan dokumen untuk menjamin kepastian hukum
untuk melindungi para pihak.
e.
Kewajiban
membuat dan menyimpan dokumen perusahaan harus tetap dijalankan
f.
Perlu
pembaharuan mengenai media yang membuat dokumen dan pengurangan jangka waktu
penyimpanannya.
g.
Kemajuan
teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen di atas kertas dialihkan dalam
media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik.

Ø
Pasal
1 butir (1) UU No. 8 tahun 1997
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara bertahap dan
terus-menerus dengan tujuan mencari keuntungan atau laba, baik yang
diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk Badan Hukum
atau bukan Badan Hukum yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
·
Badan
Hukum : PT, koperasi
·
Bukan
Badan Hukum : CV, UD, Firma

Ø
Pasal
1 butir (2) UU No. 8 tahun 1997
Dokumen
perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau
diterima perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas
kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.

1.
Dokumen
keuangan
Ø
Pasal
3 UU No. 8 tahun 1997
Terdiri dari
catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan, yang
merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
Catatan:
Ø
Pasal
5 UU No. 8 tahun 1997
Catatan terdiri
dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi
harian atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban
serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Ø
Pasal
8 UU No. 8 tahun 1997
Setiap
perusahaan wajib membuat catatan, dalam huruf latin, angka arab, satuan mata
uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia.
2.
Dokumen
lainnya
Ø
Pasal
4 UU No. 8 tahun 1997
Terdiri dari
data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

Ø
Pasal
11 UU No. 8 tahun 1997
Catatan, bukti
pembukuan, data pendukung administrasi keuangan wajib disimpan selama sepuluh
tahun.

Ø
Pasal
12 UU No. 8 tahun 1997
Dokumen
perusahaan dapat dialihkan dalam bentuk microfilm atau media lainnya. Setiap
pengalihan wajib dilegalisasi.

Ø
Pasal
17 UU No. 8 tahun 1997
Pemindahan
dokumen perusahaan dari unit pengelolaan ke unit kearsipan di lingkungan
perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

Ø
Pasal
18 UU No. 8 tahun 1997
Dokumen perusahaan
tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan
kepada Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan
perusahaan.

Ø
Pasal
19 UU No. 8 tahun 1997
Pemusnahan
catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan dilaksanakan
berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
Pemusnahan
ini bertujuan agar tidak membebani biaya penyimpanan.

Ø
Pasal
19 ayat (3) UU No. 8 tahun 1997
Pada dasarnya
pemimpin perusahaan yang bertanggung jawab.

a.
Semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pasal 6 KUHD tetap
berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan undang-undang
ini. (Pasal 29 UU No. 8 tahun 1997)
b.
Pasal
6 KUHD dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dokumen
perusahaan, penyimpananm pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan arsip yang
bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. (Pasal 30 UU
No. 8 tahun 1997)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar