PERANTARA DALAM
PERDAGANGAN
Principal/pemberi
kuasa→ perantara→ pihak ketiga

Merupakan
penghubung antara pengusaha yang memberi kuasa di mana perantara ini yang akan
melakukan perjanjian atau perikatan dengan pihak ketiga

1.
Di
dalam perusahaan
Berdasarkan perjanjian perburuhan.
Terdapat dalam pasal 1601 BW. Contoh: pelayan toko, kasir, manajer, pimpinan
perusahaan, sales dan sebagainya.
2.
Di
luar perusahaan
Berdasarkan perjanjian pemberian kuasa.
Terdapat dalam pasal 1792-1819 BW. Contoh: makelar, komisioner, ekspeditur,
agen

1.
Perantara
melalui perjanjian perburuhan
§ Dasar hukum :
pasal 1601 BW
§ Kedudukan
principal lebih tinggi dari perantara
·
Principal
/ majikan : pemberi perintah
·
Perantara
: buruh yang diperintah
§ Sifatnya tetap
2.
Perantara
melalui perjanjian pemberian kuasa
§ Dasar hukum :
pasal 1792-1819 BW
§ Kedudukan
principal sejajar dengan perantara
·
Untuk
dan atas nama principal
·
Untuk
kepentingan principal
·
Ada
unsur perwalian
§ Sifatnya tidak
tetap

§ Dasar hukum :
pasal 1792-1819 BW
§ Definisi
pemberian kuasa (pasal 1792 BW)
Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian
seseorang memberikan kuasanya kepada orang lain yang menerimanya untuk atas
nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu kuasa.
§ Penentuan upah
(pasal 1794 BW)
Perjanjian kuasa bersifat cuma-Cuma,
kecuali diperjanjikan sebaliknya. Jika upah tidak ditentukan dengan tegas, maka
tidak boleh lebih dari yang ditentukan pasal 411 BW.

a.
Khusus
: mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih
b.
Umum
: meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa

·
Akta
otentik
·
Akta
di bawah tangan
·
Lisan
·
Surat



§ Syarat formal
a.
Harus
seorang pengusaha (pasal 62 ayat (1) KUHD)
·
Dilakukan
secara terang-terangan atau tidak melanggar hukum
·
Profesi
sehari-hari atau terus-menerus
·
Orientasi
untuk mencari keuntungan
b.
Diangkat
oleh presiden atau pejabat yang ditunjuk (pasal 62 ayat (1) KUHD)
c.
Mengangkat
sumpah di Pengadilan Negeri setempat (pasal 62 ayat (2)
§ Syarat materiil
a.
Ahli
dalam bidangnya
b.
Harus
mengikuti ujian dan lulus dalam ujian tersebut


a.
Umum
Yaitu makelar yang diangkat untuk segala
jenis mata usaha dagang
b.
Khusus
Yaitu makelar yang diangkat hanya untuk
jenis mata usaha dagang tertentu sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam akta
pengangkatannya.

Keterangan:
·
Principal
menunjuk makelar melalui suatu perjanjian pemberian kuasa. Dalam perjanjian
tersebut akan ditentukan mengenai kekuasaan-kekuasaan makelar.
·
Makelar
kemudian mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, di mana perbuatan hukum
ini hanya sebagai pelaksana amanat dari pemberi kuasa.
·
Dengan
dilakukannya perbuatan hukum antara makelar dengan pihak ketiga, maka timbul
perikatan atau hubungan hukum antara principal dengan pihak ketiga.
·
Makelar
dalam melaksanakan tugasnya, bertindak untuk dan atas nama principal. Sehingga
dalam hal ini, makelar hanya sebagai perantara.

1. Hubungan
principal-makelar bersifat sementara atau tidak tetap.
2. Makelar
bertindak untuk kepentingan dan atas nama principal.
3. Makelar
bukan para pihak (sehingga tidak dapat dituntuk sebagai tergugat, namun hanya
sebagai turut tergugat).
4. Makelar
berhak atas upah atau provisi dari principal.

Ø Pasal 64 KUHD :
melakukan penjualan dan pembelian bagi principalnya atas barang-barang dagangan
dan lainnya.
·
Kapal-kapal
·
Saham
atau andil
·
Pencarteran
kapal
·
Perutangan
uang
·
atau
lainnya

a.
Hak
atas upah atau provisi dari principal
b.
Hak
retensi atau menahan barang

a.
Pasal
66 KUHD
Membuat pembukuan (buku saku dan buku
harian), berisi:
·
Nama
para pihak
·
Waktu
transaksi
·
Waktu
levering
·
Macam
atau jenis dan jumlah barang
b.
Pasal
67 ayat (1) KUHD
Membuat kutipan pembukuan kepada pihak
yang berkepentingan.
c.
Pasal
67 ayat (2) KUHD
Melakukan pembukaan pembukuan atas
perintah hakim guna pemeriksaan perkara di pengadilan.
d.
Pasal
69 KUHD
Menyimpan contoh barang
e.
Pasal 70 KUHD
Bertanggung jawab atas keaslian tanda
tangan surat berharga.
f.
Pasal
71 KUHD
Membayar ganti rugi, biaya-biaya, dan
bunga.

·
Berdagang
atau berusaha jenis barang yang sama dengan mata usaha principal yang diperantarainya.
·
Menjadi
penjamin atas perjanjian atau perikatan yang diperantarainya.

1.
Dibebastugaskan
(pasal 71 KUHD)
§ Melanggar buku
I, bab IV, bagian II KUHD.
§ Oleh pejabat
yang mengangkat.
§ Masih dapat
diangkat kembali.
2.
Dilepas
dari jabatannya (pasal 72 KUHD)
§ Melanggar pasal
65 ayat (2) KUHD dan jatuh pailit.
§ Tidak dapat
diangkat kembali (ppasal 73 KUHD)



Ø Pasal 76 KUHD
Orang yang menjalankan perusahaan dengan
membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, tetapi atas amanat dan
tanggungan orang lain dengan menerima upah atau provisi.

1.
Pengusaha
(pasal 76 KUHD)
2.
Bertindak
untuk principal dan atas nama sendiri (pasal 76 KUHD)
3.
Tidak
berkewajiban menyebut nama principal (pasal 77 ayat (1) KUHD)
4.
Boleh
atas nama principal, termasuk perjanjian pemberian kuasa biasa (pasal 79 KUHD)
5.
Komisioner
adalah pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2) KUHD)
6.
Tidak
ada syarat pengangkatan resmi dan sumpah


1.
Bertindak
atas nama sendiri (pasal 76 KUHD)

Keterangan:
§ Komisioner
terikat langsung dengan perikatan (pasal 77 ayat (2) KUHD)
§ Principal tidak
dapat menuntut pihak ketiga (pasal 78 KUHD), karena principal bukan termasuk
para pihak, sehingga dasar untuk menuntut tidak ada.
§ Komisioner
bertanggung jawab atas biaya, kerugian, dan bunga jika wanprestasi. (pasal 1800
ayat (1) BW)
2.
Bertindak
dengan nama principal (pasal 79 KUHD)

Keterangan:
§ Jika atas nama
principal, maka hanya berlaku perjanjian pemberian kuasa biasa.
§ Dia hanya
sebagai perantara biasa dan bukan termasuk para pihak.
§ Dia tidak
memiliki hak mendahului

Keterangan:
·
Principal
mengadakan perjanjian pemberian kuasa dengan komisioner.
·
Perjanjian
ini memiliki sifat khusus dan biasa, disebut dengan “perjanjian komisi”.
·
Komisioner
kemudian mengadakan hubungan hukum atau perikatan dengan pihak ketiga.
·
Secara
legal, pemberi kuasa tidak ada hubungan hukum dengan pihak ketiga karena secara
real yang memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga adalah komisioner.

Merupakan perjanjian pemberian kuasa
“khusus” dari principal kepada komisioner. Diatur dalam pasal 76-85 KUHD.
Pengaturan ini berbeda dengan pasal 1792 -1819 BW tentang pemegang kuasa. KUHD
mengatur secara khusus tentang komisioner. Berikut perbandingannya:
1.
Pasal
1792 BW : pemegang kuasa bertindak atas nama principal
Pasal 76 KUHD : komisioner bertindak
atas nama sendiri
2.
Pasal
1794 BW : pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali diperjanjikan
Pasal 76 KUHD : komisioner mendapatkan
upah
Berlakulah asas
“lex specialis derogat legi generalis”. Jika terdapat perbedaan antara BW
dengan KUHD, maka yang dipergunakan adalah KUHD.

1.
Hak
mendahului
·
Dasar
hukum : pasal 80-83 KUHD
·
Pengertian:
Hak istimewa komisioner atas
barang-barang principal yang ada di tangan komisioner dalam rangka pemenuhan
hutang atau penagihan komisioner:
a.
Untuk
dijual
b.
Untuk
ditahan guna kepentingan yang akan dating
c.
Yang
dibeli dan diterima untuk kepentingan principal
·
Izin
penjualan dari Pengadilan Negeri setempat
·
Harus
memberitahu principal
2.
Hak
retensi
·
Dasar
hukum : pasal 86 KUHD jo pasal 1812 BW
·
Pengertian
:
Hak kuasa untuk menahan barang sampai
upah atau provisi dan biaya-biaya lain dibayar oleh principal.
·
Tidak
boleh dijual

Principal diwakili oleh curator dan
komisioner akan didahulukan pelunasan upahnya daripada kreditur lain di mana
pembayarannya dari budel pailit.

1.
Meninggalnya
si pemberi kuasa dan pemegang kuasa
2.
Dicabutnya
pemberian kuasa oleh pemberi kuasa
3.
Pengembalian
pemberian kuasa oleh pemegang kuasa
4.
Pengampuan,
pailit, ketidak mampuan pemberi atau pemegang kuasa

Ø Pasal 1813 ayat
(3) BW
Jika principal meninggal dunia,
sedangkan tugas komisinya belum selesai, maka komisioner wajib menyelesaikan
tugasnya sampai tuntas.
Ø Pasal 1819 BW
Jika komisioner meninggal dunia, maka
ahli warisnya yang wajib meneruskan tugas komisioner yang belum terselesaikan.

·
Adalah
janji khusus dalam perjanjian komisi.
·
Berisi
tentang jaminan komiisioner atas penyelesaian perjanjian (prestasi) yang
menguntungkan principal.



Yaitu orang yang pekerjaannya menyuruh
pihak pengangkut untuk menyelenggarakan pengangkutan atas nama sendiri dan
untuk kepentingan principal.

Ekspeditur bertugas untuk mencarikan
alat angkut yang tepat untuk mengirim barang.

Ekspeditur wajib membuat pembukuan
(pasal 86 ayat (2) KUHD)

1.
Ekspeditur
bertanggung jawab pada principal.
2.
Ekpeditur
bertanggung jawab untuk mencari alat angkut yang tepat.

·
Bertindak
atas nama sendiri (pasal 86 ayat (1) KUHD)
·
Untuk
kepentingan principal. (pasal 86 ayat (1) KUHD)
·
Bertanggung
jawab pada principal (pasal 87, 88 KUHD)
·
Bertanggung
jawab terhadap ekspeditur antara yang dipakainya. (pasal 89 KUHD)



1. Ekspeditur
– Principal
Tunduk
pada BW tentang perjanjian pemberian kuasa (pasal 1792-1819 BW)
2. Ekspeditur
– Pengangkut
Tunduk
pada KUHD tentang perjanjian pengangkutan. Perjanjian pengangkutan atau
perjanjian pemindahan barang ialah perjanjian yang berupa hubungan hukum yang
timbul karena pemindagan barang dan atau orang dari satu tempat ke tempat lain.

a.
Ekspeditur
dan pengangkut : merupakan pihak dalam perjanjian pengangkutan
b.
Pengirim
dan penerima : BUKAN para pihak dalam perjanjian pengangkutan

1.
Penerima
menggugat pengirim atas dasar alas hak yang sah.
2.
Pengirim
menggugat ekspeditur.
3.
Penerima
tidak dapat menggugat pengangkut atau ekspeditur karena penerima bukan pihak
dalam perjanjian

Ekspeditur antara dipekerjakan oleh
pengangkut. Ekspeditur antara bertugas untuk menata barang, misalnya barang
yang ada di pesawat atau yang berada si peti kemas. Apabila barang rusak di
ekspeditur antara, maka yang bertanggung jawab adalah pengangkut.
Makasih atas tulisannya mbak, cukup membantu.
BalasHapusmakasih mbak, ciamik buat siapapun yang baca
BalasHapusMakasih mbak tieffani, sangat lengkap dan membantu sekali
BalasHapussangat membantu sekali buat saya menghadapi tugas dan uas kuliah
BalasHapusmaacihhhh mbak membantu sekalee
BalasHapus